,

Sabtu, 07 April 2012

Mahasiswa sebagai Agent of Change

Mahasiswa sebagai Agent of Change
Perlu disadari, mahasiswa adalah intelektual terdidik. Kaum muda dengan segala potensi memiliki kesempatan dan ruang untuk berada dalam lingkungan akademis yang disebut kampus. Harapan besar menunggu kalangan terdidik ini menjadi penerus kepemimpinan bangsa, negara ini menunggu waktu untuk mereka urus, bukan merusuh. Sebagai kaum menengah ke atas, karena hanya lima persen saja dari masyarakat Indonesia yang merasakan sebagai mahasiswa, tidak seharusnya kelakuan urakan dan emosional mereka perturutkan. Wakil Ketua Sumbar Intellectual Society (SIS) Musfi Yendra S IP menekankan, berbagai perubahan yang terjadi di belahan dunia ini sebagian besar dicatatkan oleh mahasiswa. Reformasi sebagai momen penting di Indonesia pun, adalah hasil perjuangan mahasiswa dengan gerakannya. “Alam kebebasan berdemokrasi, tanpa tekanan otoriter sekarang ini adalah buah dari pola-pola gerakan yang dilakukan oleh kaum terdidik yang ingin bangsanya mengalami perubahan,” terangnya. Sebagai kaum terdidik yang hidup dalam komunitas masyarakat, menurut mahasiswa Program Pascasarjana Unand ini, memiliki beberapa peran penting. Pertama, sebagai iron stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya. “Artinya mahasiswa merupakan aset, cadangan dan harapan bangsa. Kongkritnya sebagai penerus tonggak estafet bangsa,” lanjutnya.

Pedoman Umum ORMAWA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya; 
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika; 
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang; 
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More